Polda Bali-Polres Buleleng, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 pukul 08.45 Wita bertempat di wilayah Kelurahan Banyuning Kecamatan/Kab Buleleng telah dilaksanakan giat Yustisi Penegakan Pergub Nomor 46 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020.
Dalam giat tsb di Pimpin oleh Kapolsek Singaraja KOMPOL I MADE SANTIKA SH, SIK M.IK dgn didampingi oleh Kasubbag Dal Ops Bag Ops selaku Kapusdata IPTU I WAYAN MASA
Hadir dalam giat yustisi tersebut 25 personil Polsek Singaraja, 10 personil Yustisi Polres Buleleng, 5 Personil Satpol PP Pemkab Buleleng, 5 Linmas Kelurahan Banyuning,1 Pecalang Kelurahan Banyuning.
Adapun tempat pelaksanaan Yustisi disebar dibeberapa tempat di kelurahan Banyuning di 7 titik Pertigaan simpang pengelatan, Simpang komodo, Simpang Kubujati, Simpang Btn multi lestari, Simpang Pulau Batam, Simpang Pulau Timor, Simpang Perumahan Banyuning Indah.
Kegiatan Penegakan Yustisi di Kelurahan Banyuning berakhir pukul 09.40 wita berjalan dengan aman terkendali.