Polda Bali – Polres Buleleng, pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, pukul 08.00 wita, bertempat di Pos terpadu di Kantor Lurah Banyuning telah dilaksanakan apel dalam rangka pelaksanaan operasi Yustisi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Buleleng No 41 Tahun 2020 tentang pelaksanaan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019
Apel diambil oleh Kapolsek Singaraja KOMPOL I MADE SANTIKA S.H S.I.K M.IK, hadir dalam apel dimaksud Kabag Ops Polres Buleleng KOMPOL A.A WIRANATA KUSUMA S.H M.M, Kasat Lantas, Perwira Polres Buleleng dan Polsek Singaraja
Dalam kesempatan tersebut pengambil apel Kapolsek Singaraja KOMPOL I MADE SANTIKA S.H S.I.K M.IK.memberikan arahan. Diucapkan terimaksih kepada seluruh perwira dan personil Polres Buleleng, Polsek Singaraja, Sat Pol PP, Linmas dan pecalang yang hadir dalam pelaksnaan apel yustisi dan atas kinerja yang sudah maksimal.
kegiatan apel berjalan dengan aman, tertib dan lancar berakhir pukul 08.25 wita, selanjutnya personil melaksanakan kegiatan yustisi sesuai dengan plotingan ke tempat – tempat yg telah ditentukan.