Polda Bali – Polres Buleleng, pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 08.30 Wita bertempat di wilayah Kelurahan Banyuning Kecamatan/Kab Buleleng telah dilaksanakan giat Yustisi Penegakan Pergub Nomor 46 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020.
Dalam giat tsb di Pimpin oleh Kabag Ops Polres Buleleng selaku Karendal Ops KOMPOL A.A WIRANATA KUSUMA, S.H., M.M. Personil yang dilibatkan dalam giat yustisi Kapolsek Singaraja, Kasat Lantas, Perwira Polres Buleleng dan Polsek Singaraja, 16 personil Yustisi Kel. Banyuning, 25 Personil Imbangan Polsek Singaraja, 5 Personil Sat Pol PP,4 personil Linmas Kel Banyuning, 1 Pecalang Desa Adat Banyuning.
Ditemukan 3 Pelanggaran yg tidak mematuhi Prokes Covid 19 yaitu tidak memakai masker dg dirinci sbb 2 ditindak dg sanksi bayar denda Rp. 100.000, 1 ditindak dengan sanksi tilang dengan surat pernyataan.
Kegiatan Penegakan Yustisi di Kelurahan Banyuning berakhir pukul 10.00 wita berjalan dengan aman terkendali.