Polda Bali-Polres Buleleng, pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 18.20 Wita bertempat di wilayah Kelurahan Banyuning Kecamatan/Kab Buleleng telah dilaksanakan giat Yustisi Penegakan Pergub Nomor 46 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020.
Dalam kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kabag Ops Polres Buleleng KOMPOL ANAK AGUNG WIRANATA KUSUMA, S.H., M.M didampingi oleh Kapolsek Singaraja KOMPOL I MADE SANTIKA, SH., S.I.K., M.I.K. Personil yang dilibatkan dalam giat yustisi terdiri dari 30 personil Yustisi Kel. Banyuning, 26 personil imbangan Polsek Singaraja, 7 Personil Sat Pol PP, 2 personil Linmas Kel Banyuning, 1 Pecalang Desa Adat Banyuning.
Adapun tempat pelaksanaan Yustisi disebar dibeberapa tempat di kelurahan Banyuning yakni Perumahan banyuning lestari, Simpang Kubujati ( jl pulau komodo surapati), TL banyuning di tambah linmas, 1 regu bermotor mobiling, simpang penarungan.
Kegiatan Penegakan Yustisi di Kelurahan Banyuning berakhir pukul 19.30 wita berjalan dengan aman terkendali. Dilanjutkan dengan apel konsolidasi