Polda Bali – Polres Buleleng, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, pukul 19.30 wita, bertempat di Kantor Lurah Banyuning telah dilaksanakan apel konsolidasi selesai pelaksanaan operasi Yustisi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Buleleng No 41 Tahun 2020.
Pelaksanaan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 sebagai pengambil apel Kasat Sabhara AKP I MADE MUSTIADA, S.H.diikuti seluruh personil ops yustisi kel. Banyuning.
Adapun arahan yang disampaikan pengambil apel Kasat Sabhara AKP I MADE MUSTIADA, S.H. sebagai berikut Ucapan Terimaksih atas pelaksnaaan tugasnya pada hari ini selanjutnya person balik kanan dan kembali melaksanakan tugas selanjutnya. Besok Pagi melaksanakan kegiatan pukul 08.00 wita kembali.
Untuk mengamnkan jalannya giat apel dimaksud diturunkan 2 pers Sie Propam dipimpin Kasi Propam IPTU I KETUT SURIADA, apel berjalan aman, tertib dan lancar berakhir pukul 19.40 wita.
Giat aman dan terkendali.