Giat Yustisi di Desa Bubunan Tindak 1 Pelanggar Dengan Tilang

0
190

Polda Bali-Polres Buleleng, Tim Yustisi yang tergabung di Kecamantan Seririt terdiri dari Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan Kecamantan Seririt melakukan operasi yustisi di wilayah Seririt, Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan pada hari ini Selasa (26/01/2021) mulai pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 10.00 wita.,

Kegiatan Yustisi yang melibatkan 2 orang TNI Koramil Seririt/Polri (Polsek Seririt) Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan Kecamatan Seririt serta pecalang Kabupaten Buleleng dan anggota BPBD Buleleng, dipimpin Iptu Watan Sumawan dalam rangka Penegakan Hukum terhadap Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 diantaranya menggunakan protokol kesehatan terhadap penggunaan masker, dengan sasaran kali ini dijalan Desa Bubunan Kecamatan Seririt.

Dalam operasi yustisi tersebut ditemukan 1 pelanggaran tanpa menggunakan masker ditindak oleh Satpol PP Kecamatan Seririt dengan tilang membayar Rp. 100.000,- serta 1 orang menggunakan masker secara tidak benar di berikan teguran secara tertulis

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP menyampaikan, “tindakan dan penegakkan Pergub dan Perbup tetap dilakukan secara humanis dan persuasive dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tetap mengerti betapa pentingnya kesehatan diri sendiri, disamping itu juga secara langsung bersama-sama untuk dapat mencegah mewabahnya covid 19,” cetusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here