Polda Bali-Polres Buleleng, Tim Yustisi yang tergabung di Kecamantan Seririt terdiri dari Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan Kecamantan Seririt melakukan operasi yustisi di wilayah Seririt, Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan pada hari ini Kamis (04/02/2021) mulai pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 10.00 wita.,
Kegiatan Yustisi yang melibatkan , 8 orang personil Polres Buleleng dipimpin AKP Wayan Parta, 15 orang personil Polsek Seririt dipimpin Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.ip dan 5 orang Sat Pol PP Kecamatan Seririt dipimpin Kasi Trantib Made Catur Adipta, dalam rangka Penegakan Hukum terhadap Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 diantaranya menggunakan protokol kesehatan terhadap penggunaan masker, dengan sasaran kali ini dijalan Gajahmada dan Surapati Kelurahan dan Kecamatan Seririt.
Dalam operasi yustisi tersebut ditemukan 3 pelanggaran tanpa menggunakan masker, ditindak oleh Satpol PP Kecamatan Seririt dengan tilang masing masing membayar Rp. 100.000,-
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP menyampaikan, “tindakan dan penegakkan Pergub dan Perbup tetap dilakukan secara humanis dan persuasive dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tetap mengerti betapa pentingnya kesehatan diri sendiri, disamping itu juga secara langsung bersama-sama untuk dapat mencegah mewabahnya covid 19,” cetusnya.