Sebanyak 130 Personel Polres Buleleng Sosialisasikan Tidak Mudik Melalui KRYD

0
430

Dalam rangka antisipasi arus lalu lintas dan arus mudik terkait dengan adanya larangan mudik menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, selama 10 hari kedepan mulai hari ini Senin (26/4/2021) sampai dengan tanggal 5 Mei 2021, Polres Buleleng melaksanakan Kesiapan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Personel yang terseprin dalam kegiatan KRYD sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Buleleng Nomor : Sprin/384/IV/Ops.1.2.3./2021, tanggal 22 April 2021 sebanyak 130 personel, melaksanakan tugas untuk mensosialisasikan larangan mudik. Penyampaian larangan mudik disampaikan secara humanis dan disarankan untuk tetap melaksanakan lebaran dirumah saja.

Maksud dan tujuan disampaikannya larangan mudik untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah virus covid 19 mengingat sampai saat ini masih adanya yang terpapar akibat covid 19.

Kapolres Buleleng menyampaikan, bentuk sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan pemerintah agar situasi pandemi di provinsi Bali bisa dipertahankan yang sekarang ini seluruh Kabupaten dalam zona arrange dan bila perlu agar bisa ditingkatkan ke zona kuning bahkan hijau, agar masyarakat dapat melakukan aktivitas kembali normal dan dunia Pendidikan kembali dapat dilaksanakan terutama bagi anak – anak sekolah, cetusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here