Polres Buleleng Berhasil Melakukan Pengungkapan Balapan Liar Yang terjadi di Jalan Raya

0
402

Dalam press release yang disampaikan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., yang didampingi Kasat Lantas dan Kasubbag Humas pada hari ini Rabo tanggal 2 Juni 2021 pukul.14.00 wita di halaman Lobby menyampaikan keberhasilan Polres Buleleng dalam melakukan pengungkapan kasus trek-trekan yang terjadi di dua lokasi kejadian.

Diketahuinya trek-trekan tersebut berdasarkan informamsi dari masyarakat bahwa telah terjadi balapan liar pada dini hari dan sangat mengganggu pengguna jalan raya yang lain serta penghuni yang ada disekitar kegiatan trek-trekan.

Tindakan yang cepat dan tepat Polres Buleleng dengam tim gabungan akhirnya berhasil melakukan tindakan penegakkan hukum. .

Dari hasil penindakan yang dilakukan Polres Buleleng telah berhasil mengamankan balapan liar yang terjadi di dua tempat kejadian.

Tindakan pertama dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 pukul : 03.00 wita telah berhasil melakukan penangkapan tehadap balapan liar bersama dengan joki dan peserta balapan liar yang terjadi di Jalan Samratulangi ( Terminal Penarukan ).

Sepeda motor yang diamankan sebanyak 10 kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan yang dapat disita / diamankan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan telah ditemukan uang taruhan sebesar Rp. 548.000.- ( lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah ).

Joki yang berhasil diamankan Kadek AMP , umur 17 tahun, pelajar SMKN 3 Singraja Kls 11 beralamat di Jalan Pulau Selayar Singaraja .

Pemilik motor yang dipergunakan berlaga adalah Gede Bagus Eka Putra, umur 20 tahun, pekerjaan Bengkel , alamat Jln Pulau Selayar Gg. 14 Nomor 5 Taman Sari Singaraja.

Dan yang kedua terjadi
Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2021 pukul 02.15 wita terjadi di jalan raya pemaron teptnya di SKB ( Sanggar Kegiatan Belajar ), tepatnya disebelah barat TL Panji.

Rencana kegiatan trek-trekan tersebut mengambil start dari dari timur ke barat.
Titik start sebelah barat TL panji ke barat sampai depan Mini mart (sebelah timur SKB/barat simpang pemaron.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan telah diamankan 4 spm yang dipergunakan untuk berlaga / trek-trekan diantranya Spm Scopy Tanpa plat, 2 (dua) Honda Beat Tanpa plat, Honda Vario Tanpa Plat dan Yamaha Strike tanpa plat.

Diamankan juga barang bukti berupa 1 mobil pick up DK 8006 VG ( supir atas nama Gede Putu Darmawan ) 31 tahun, alamat Banajr Dinas Log Guwuh Ds Bulian Kubutambahan.

Joki yang berhasil diamankan adalah Gede ES umur 17 tahun, alamat Desa Bulian dan motor yang dipakai berlaga adalah Yamaha Strike Putih melawan Honda Beat yang jokinya melarikan diri saat dilakukan penggerebegan.

Kegiatan balapan tersebut akan menggunakan taruhan sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) dan uang taruhan tersebut dibawa kabur oleh Joki yang melarikan diri.

Pada saat dilakukan penggerebegan sepeda motor yang berhasil diamankan 26 sepeda motor diantaranya 12 sepeda motor yang ada pemiliknya di TKP ( saat menonton) dan 14 sepeda motor ditinggal pemiliknya di tKP.

Kapolres Buleleng menyampaikan, sangkaan pasal yang dijerat kepada para joki adalah adalah pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 , yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3.000.000.-, cetusnya.

Sedangkan pengendara yang lain dapat dilakukan tindakan “ Tilang “ sesuai dengan dengan kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan perorangan, imbuhnya.

Dan terhadap bengkel yang mengerjakan atau membantu memodifikasi kendaraan yang dipergunakan berlaga akan dilakukan permintaan konfirmasi, sedangkan yang ditemukan di TKP trek-trekan akan dilakukan pembinaan, tambahnya.

Tehadap trek trekan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here