Masih membandel tetap membuka warung dan meladeni makan ditempat denan tegas Tim Gabungan Yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) bersama dengan personel Polres Buleleng yang terseprint dalam ops aman nusa II lanjutan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Sebelum pelaksanaan yustisi pendisiplinan PPKM Darurat Covid 19, terlebih daulu dilaksanakan apel bersama yang dilaksanakan di halaman Mapolres Buleleng dihadiri Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., yang didampingi Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., dan dihadiri Sat Pol PP dan personel Polres Buleleng yang terseprint dalam ops amanusa II lanjutan.
Sebanyak 25 pelanggar ditemukan saat dilakukan kegiatan yustisi pada malam ini Kamis (8/7/2021) pukul 20.00 wita terdiri dari tindakan tilang sebanyak 10 lokasi dan tindakan peringatan tertulis dilakukan terhadap 15 tempat.
Diantara 10 pelanggar penerapan pendisiplinan PPKM Darurat covid 19 adalah usaha kecil berupa warung yang masih meladeni pembeli makan ditepat terlihat dari meja dan kursi masih tersedia, sedangkan 15 pelanggar yang diberikan teguran tertulis tidak menerapkan Prokes covid 19 karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Kabag Ops Polres Buleleng atas seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, pelaksanaan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat Covid 19 tetap dilaksanakan baik pada pagi, siang dan malam hari, untuk kegaitan malam hari dititik beratkan kepada waktu yang diberikan kepada usaha untuk tutup pada pukul 20.00 wita, cetusnya.
“ untuk kegiatan selanjutnya akan dilakukan pendisiplinan terhadap mobilitas masyarakat terutama yang melaksanakan WFH untuk benar-benar bekerja dirumah dan tidak melaksanakan pekerjaan di kantor “, imbuhnya.