Polda Bali – Resor Buleleng, Untuk menekan atau mencegah Penyebaran virus corona (Covid-19) diwilayah Singaraja, anggota Polsek Singaraja terus melakukan kegiatan Yustisi dalam rangka Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan termasuk penerapan aturan PPKM Level 3 di Pasar – Pasar Tradisional diwilayah Singaraja.
Seperti kegiatan yustisi yang dilakukan anggota Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng di Pasar tradisional Kampung Tinggi, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja pagi ini. Sabtu (25/9/21) pukul 07.00 wita.
Dipimpin Kanit Bimas Polsek Singaraja AKP Ketut Suwitra, anggota Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng melakukan pemantauan dan memberikan himbauan terhadap pedagang maupun pembeli dikawasan pasar tradisional Kampung Tinggi, Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja untuk selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan termasuk mematuhi Aturan PPKM level 3 sebagai upaya untuk menekan atau mencegah penyebaran covid-19.
Menurut Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Kami terus menghimbau atau mengajak warga Masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan dengan sabun saat berada ditempat – tempat umum seperti pasar tradisional kampung tinggi, guna mencegah penyebaran covid-19 kususnya di wilayah singaraja”, ucap Kapolsek