Polda Bali – Resor Buleleng, Mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Singaraja, Tim yustisi gabungan Kecamatan Buleleng terus melakukan Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 3 Secara Stasioner terhadap masyarakat.
Kegiatan Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan termasuk aturan PPKM level 3 kali ini dilakukan tim yustisi gabungan Kecamatan Buleleng yang terdiri dari Personil Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng, TNI, Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng secara stasioner di kawasan eks Pelabuhan Buleleng. Sabtu (2/10/21) pukul 09.00 wita
Dipimpin Panit Intelkam Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng IPTU Dewa Made Widiyasa, tim Yustisi gabungan Kecamatan Buleleng melakukan mengawasan dan himbauan kepada warga masyarakat dikawasan eks Pelabuhan Buleleng untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.
Kegiatan yustisi gabungan ini adalah sebagai upaya untuk mencegah penyebaan Covid-19.
Dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T,.M.M., mengatakan bahwa “Kami akan terus menghimbau atau mengajak warga Masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Level 3 guna mencegah penyebaran covid-19”, ungkap Kapolsek