Yustisi Gabungan Kecamatan Buleleng Lakukan Huntyng Sistem Himbau Masyarakat Terapkan Prokes di Kota Singaraja

0
152

Polda Bali – Resor Buleleng, Upaya mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Singaraja, Tim yustisi gabungan Kecamatan Buleleng terus melakukan Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 3 Secara Huntyng Sistem dan Stasioner terhadap masyarakat.

Kegiatan Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan termasuk aturan PPKM level 3 kali ini dilakukan tim yustisi gabungan Kecamatan Buleleng yang terdiri dari Personil Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng, TNI, Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng secara Huntyng Sistem dan stasioner di sepanjang jalan Merak, Jalan Patimura Kelurahan Kampung Anyar dan Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja. Rabu (6/10/21) pukul 09.00 wita

Tim Yustisi gabungan Kecamatan Buleleng melakukan dengan dipimpin Panit Intelkam Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng IPTU Dewa Made Widiyasa melakukan mengawasan dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Kegiatan yustisi gabungan ini adalah sebagai upaya untuk mencegah penyebaan Covid-19 kususnya diwilayah Singaraja.

Dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T,.M.M., mengatakan bahwa “Jika penerapan protokol kesehatan dan PPKM Level 3 dipatuhi oleh seluruh Masyarakat kami yakin penyebaran covid-19 dapat dicegah”, ungkap Kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here