Polda Bali- Polres Buleleng, Perpanjangan Surat Keterangan Cacatan Kepolisian menjadi salah satu syarat yang diperlukan di suatu instansi baik pemerintah maupun swasta, sehingga masyarakat yang memerlukan dokumen ini tidak pernah sepi peminatnya di ruang pelayanan SKCK Polres Buleleng.
Bagi masyarakat yang belum pernah membuat SKCK diwajibkan melengkapi persyaratan yang diperlukan antara lain Foto copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta lahir/Ijazah, Copy Sidik, Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar berlatar merah dan pengisian blanko screening atau bisa melalui web http://skck.polri.go,id
Untuk pemohon yang sudah pernah membuat SKCK dapat melakukan perpanjangan SKCK yang masa berlakunya telah habis maximal 1 tahun dengan membawa SKCK lama, copy KTP, KK, dan pas Photo 4×6 sebanyak 3 lembar saja atau bisa juga melalui inovasi SKCK PANDAWA di 081338848563.
Masa Berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan dan Sesuai dengan PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya SKCK sebesar RP. 30.000,-.