Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di Depan Bengkel Auto Murti

0
278

Polres Buleleng,Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP HADIMASTIKA K.P.,S.I.K.,M.H. telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 di Depan Bengkel Auto Murti Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Baktiseraga, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/45/III/2022/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 21 Maret 2022 pelapor sdri. KADEK JUNI ANDAYANI, Perempuan, 22 tahun, Hindu, Tidak Bekerja, Alamat Jalan Samratulangi Kel. Penarukan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, melaporkan bahwa Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 wita bertempat di sebelah barat lampu merah pantai penimbangan tepatnya depan bengkel Auto Murti Jalan Raya Singaraja-Seririt, Dusun Babakan, Desa Baktiseraga, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng ketika korban berhenti dari arah barat menuju ketimur karena ada telpon korban hendak mengangkat telponya selanjutnya pelaku KL langsung merampas 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu tersebut milik korban dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih DK 5072 UAX dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut kea rah selatan di Jalan Serma Karma dengan cirri-ciri pada saat itu pelaku menggunakan baju kaos merah celana pendek, mengunakan helem hitam  dan  atas kejadian tersebut korban KADEK JUNI ANDAYANI mengalami  kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta rupiah ).

Selanjutnya Opsnal unit I melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdra. KADEK JUNI ANDAYANI ditemukan petunjuk keberadaan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu, di wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng selanjutnya Opsnal unit I berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu membawa handphone milik korban
Modus Operandi yang dilakukan adalah Tersangka : melihat ketika korban sedang berhenti di trapik lait lampu merah hendak menerima telpon masuk selanjutnya tersangka langsung merampas 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu milik korban dan tersangka langsung lari ke arah selatan menuju Jalan Sermakarma dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih DK 5072 UAX milik tersangka yang kendarai saat itu

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana Pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah :
– 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu
-1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Putih No.Pol. DK 5072 UAX beserta kunci kontaknya

Tersangka  KL diduga melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP HADIMASTIKA K.P., S.I.K., M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here