Sat Narkoba Polres Buleleng Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Kab Buleleng

0
319

Polres Buleleng,Dengan memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Buleleng pada khususnya jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin oleh Kasat Narkoba H.Andi Muhammad Nurul Yaqin,S.I.K,M.H berhasil mengungkap peredaran Narkotika di 4 wilayah Desa yaitu Desac Bondalem,Desa Sudaji,Desa Tampekaan dan di Desa Busungbiu.19/05/2022

Pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran Narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa telah terjadi peredaran narkoba ,sehingga meresahkan warga masyarakat dan Kanit 1 Ipda Ketut Edi Maryusa dan anggota melakukan lidik,kemudian pd hari Sabtu 23 April 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku an Kd Tangkas Dwi Tunggal disebuag gg Banjar Dinas kanginan Desa Bondalem Kec Tejakula dg BB 1( satu )gulungan lakban warna merah yang didalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat (bruto 0,18 gram,netto 0,13 gram) dg Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada hari Minggu 24 April 2022 bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Rarangan Desa Sudaji Kec Sawan dengan an Ketut Darmawan dan Made Arianta dengan barang bukti 9,89 gram brutto(8,07 gram netto) dan pasal disangkakan Pemufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan Tindak Pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan yang ketiga dilakukan pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 dengan TKP dipinggir jalan Desa tampekan Kec Banjar Kab Buleleng dengan pelaku An Pande Gede Willyasa als Willy dengan barang bukti 1 (satu) plastik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,36 gram brutto (0,26 gram netto),dan pasal yg dikenakan kepda tersangka Narkotika/Tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan penangkapan yang terakhir dilakukan pada hari Sabtu pada tanggal 7 Mei 2022 dimana bertempat di pinggir jalan Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kec Busungbiu Kab Buleleng.dengan tersangka An Kadek Puspawan als Puspa Dan barang bukti yg didapat berupa 1( satu )pipet plastik warna hijau yang didalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat (bruto 0,18 gram,netto 0,13 gram).Kemudian pasal yang disangkakan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Buleleng H.Andi Muhammad Nurul Yaqin,S.I.K,M.H seijin Kapolres Buleleng mengungkapkan,”tujuan dari penangkapan ini yaitu meminimalisir peredaran Narkoba diwilayah Kab Buleleng agar tidak merusak generasi muda dan masyarakat pd khususnya supaya terbebas dari bahayanya Narkoba,”ujar Beliau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here