Dikeroyok Empat Pemuda Saat Korban Bertemu Pacarnya.

0
100

Seorang anak muda yang masih berstatus pelajar sebut saja namanya Putu RWP (16 th), pada hari hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 wita, menemui pacarnya sebuat saja namanya Kadek M yang tinggal di Desa Kubutambahan juga masih berstatus pelajar, dikeroyok empat pemuda yang tidak dikenal.

Pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir pantai yang ada di Kubutambahan yang pada saat itu korban sedang duduk diatas sepeda motornya dan berhadapan dengan pacarnya, secara tiba-tiba empat pemuda yang juga masih anak-anak salah satunya sebut saja namanya, Komang (17), Gede (15), Kadek (17) dan Kade (14), langsung menyerang korban dengan pukulan sehingga korban mengalami luka pada mulut dan bengkak pada bagian mata.

Korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh 4 pemuda tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Kubutambahan yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, ke empat orang pemuda tersebut mengakui perbuatannya. Karena korban dan terduga pelaku adalah anak-anak, kemudian penyidik Polsek Kubutambahan melakukan Diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akhirnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 09.00 wita bertempat di aula Mako Polsek Kubutambahan, permasalahan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku dapat diselesaikan dengan diversi dengan melibatkan komponen yang ada dalam forum sipandu beradat dan juga melibatkan orang tua kedua belah pihak.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Supartha, S.H., M.H., menyampaikan, perbuatan pidana yang melibatkan anak penyelesaiannya dapat dilakukan dengan diversi atau restorative justice sepanjang ancaman hukumannya hanya 7 Tahun dan ada kesepakatan kedua belah pihak dan juga ada tanggung jawab dari para pelaku memberikan biaya pengobatan terhadap korban, ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here