Istri Meninggalkan Rumah Bersama Orang Lain Meminta Ganti Rugi Perkawinan

0
128

Polres Buleleng, Berawal dari postingan kelian banjar dinas Buluh Desa Tukad Sumaga Ketut Artaya pada media sosial yang menyampaikan bahwa Gede Sudika (48) dan istri dari Komang Ariasa (34) yang bernama Kadek Suartini (26) telah meninggalkan rumah tanpa ijin dan peristiwa tersebut dilaporkan juga ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dengan permohonan bila ada yang menemukan kedua orang tersebut untuk segera memberitahukan kepada Kepala Dusun Buluh Desa Tukad Sumaga atau ke Polsek Kawasan Laut Celukan BAwang.

Kedua orang tersebut (Gede Sudika dan Kadek Suartini) meninggalkan rumah pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 11.00 wita. Dari hasil pengumpulan inforamsi yang diperoleh Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang bahwa diduga kedua orang tersebut pergi di wilayah Lampung untuk mencari pekerjaan.

Beberapa hari kemudian diperoleh informasi bahwa kedua orang tersebut akan kembali lagi ke Bali melalui perlabuhan laut Gilimanuk, sehingga Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H.,M.H., melakukan langkah-langkah Kepolisian untuk menunggu dan menjemput kedua orang tersebut di Pelabuhan laut Gilimanuk.

Saat kedua orang tersebut tiba di Pelabuhan laut Gilimanuk pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang untuk dilakukan permintaan keterangan. Diakui kedua belah pihak memang benar-benar bersamaan meninggalkan rumah menuju wilayah Lampung dengan tujuan mencari pekerjaan.

Atas permintaan dari pelapor Komang Ariasa yang didampingi kelian dusun Buluh Desa Tukad Sumaga, permasalahan istrinya Ni Kadek Suartini yang meninggalkan rumah bersama-sama dengan Gede Sudika, untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat melalui forum Sipandu Beradat.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 pukul 10.00 wita telah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak dan semua komponen yang ada dalam forum sipandu beradat untuk dapat menyelesaikan permasalahannya.

Dari hasil pertemuan, Gede Sudika telah meminta maaf atas perbuatannya dan bersedia memberikan ganti rugi biaya pernikahan yang sebelumnya dilaksanakan antara I Komang Kariasa dengan Ni Kadek Suartini dengan biaya sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah). Dan juga Gede Sudika siap menerima sanksi adat yang diberikan, hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya dan diketahui semua pihak yang ada dalam komponen forum sipandu beradat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here