“Bagaimana Proses Pembayaran Tilang Apabila Kena Tilang Pertanyaan Warga Pada Kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan “

0
115


Polda Bali – Polres Buleleng, pada hari jumat tanggal 26 mei 2023, pukul 09.00 wita bertempat di Balai Kelompok Gelembokan, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi warga masyarakat Banjar Kaja Kangin Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan tentang Kamtibmas.

Hadir Dalam Kegiatan jumat curhat, Kanit Samapta Polsek Kubutambahan, Ipda Ketut Suka, Kanit Binmas Polsek Kubutambahan, Aiptu Adiasa, Kanit Lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana,S.H, Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan, Ketua BPD Desa Kubutambahan, diwakili oleh Ketut Arda, Warga Masyarakat, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan yang hadir kurang lebih 30 orang.

Kegiatan dibuka oleh Kanit Samapta Polsek Kubutambahan, Ipda Ketut Suka dengan mengucapkan Puji syukur atas asung kerta wara nugraha bisa melaksanakan kegiatan curhat pada hari ini dan terima kasih atas kehadirannya sudah meluangkan waktu untuk bisa hadir, tujuan kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dan Semoga dengan kegiatan ini kita dapat bertukar pendapat dan menyampaikan kendala-kendala yang dialami, terkait situasi kamtibmas di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, agar warga yang hadir menyampaikan semua permasalahan yang ada dan yang di hadapi terkait kamtibmas di Desa Kubutambahan sehingga tindakan Polsek Kubutambahan dilapangan tepat dan dalam melaksanakan tugas ke depan dapat lebih baik lagi.

Ucapan terima kasih warga Banjar Dinas Kaja Kangin atas kunjungan Polri ( Polsek Kubutambahan ) dilanjutkan dengan pertanyaan dari Gede Somen “Bagaimana proses pembayaran tilang apabila terjadi pelanggaran lalu lintas dan Bagaimana caranya memberikan pertolongan apabila menemukan kejadian laka lantas, tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, menyampaikan terkait pembayaran tilang pelanggaran lalu lintas untuk pembayarannya langsung ke BRI dan tidak boleh dititip sama petugas Polisi yang menilang dan terkait pemberian pertolongan apabila ada laka lantas liat situasi apabila situasi sudah aman kanan kiri baru kita dekati korban, tandai tempat kejadian kemudian korban bawa kepinggir jalan beserta kendaraannya atau dipinggirkan biar tidak mengganggu lalu lintas, hubungi bhabin kamtibmas / Polsek Kubutambahan sampaikan bahwa ada kecelakaan, berikan pertolongan pada korban apabila parah bantu bawa ke rumah sakit terdekat, lanjut Pertanyaan dari Ketut Arda menanyakan jika terjadi laka lantas, apa saja yg ditanggung oleh pihak BPJS dan Jasa Raharja kepda pihak Korban, tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, untuk kejadian laka lantas yang ada lawan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sama jasa Raharja sesuai dengan pertanggungan yg sudah ditetapkan dengan melengkapi suratnya dan saksi-saksi pda saat kejadian nanti Bapak Polisi yg akan membuatkan laporannya, untuk laka lantas OC ( Out Control) biaya perawatan tidak ditanggung oleh Jasa Raharja tetapi ditanggung oleh BPJS /KIS dengan melengkapi surat laporan kecelakaan dari Kepolisian, lanjut permohonan dari Ketut Arda selaku humas SMPN 1 Kubutambahan memohon kepada Bapak dari Kepolisian Polsek Kubutambahan untuk menjadi Irup ke sekolah – sekolah untuk menyampaikan tentang kenakalan remaja, bahaya narkoba dan cara mencegah dini adanya suatu tindak kejahatan, tanggapan dari Kanit Samapta Polsek Kubutambahan, Ipda Ketut Suka menyampaikan, mengucapkan terima kasih atas saran dan usulnya hal ini akan saya sampaikan kepada Bapak Kapolsek untuk realisasinya, nanti silakan Bapak bersurat ke Polsek Kubutambahan untuk permohonan menjadi irup.

Rangkaian kegiatan berakhit pukul 10.00 wita berjalan aman dan lancar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here