Pak Polisi, Tolong Diadakan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Agar Terhindar Dari Pelanggaran Hukum

0
100

Polda Bali – Polres Buleleng, Perwakilan Masyarakat Kelurahan Kampung Anyar dan Kelurahan Kampung Baru mendapat kesempatan menyampaikan keluh kesah dan aspirasi terkait permasalahan yang dialami kepada Kepolisian Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng saat kegiatan “Jumat Curhat” pagi ini di wantilan Eks Pelabuhan Buleleng, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja. Jumat (2/6/23)

Kegiatan “Jumat Curhat” kali ini dihadiri oleh Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara bersama Kabag Logistik Polres Buleleng AKP I Gst Agung Bagus Suteja, S.I.P.,M.H., Waka Polsek Singaraja, Kanit Binmas, tokoh Adat Kelurahan Kampung Anyar Ketut Tanggu, Kaling, perwakilan masyarakat dan muda mudi lingkungan Taman Sari Kelurahan Kampung Baru, Singaraja yang berjumlah 16 orang.

Diawal kegiatan Kapolsek Singaraja menjelaskan bahwa “Jumat Curhat” ini adalah salah satu program Polri yang bertujuan untuk menerima curhatan dari masyarakat, apa yang bisa dibuat dan apa yang bisa dibantu oleh pihak Kepolisian, baik menyangkut tentang Kepolisian maupun yang berkaitan dengan instansi lain.

Salah satu curhatan dari perwakilan tokoh Adat Kelurahan Kampung Anyar Ketut Tanggu yaitu meminta kepada Kepolisian mohon agar diadakan pembinaan kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendidik anak dan penyuluhan hukum agar tidak terlibat pelanggaran hukum, termasuk maslah KDRT yang sering terjadi didalam rumah tangga.

Menanggapi curhatan tokoh Adat Kelurahan Kampung Anyar Ketut Tanggu, Kapolsek Singaraja menyampaikan “terkait KDRT, merupakan tanggung jawab bersama dan bilamana terjadi keributan atau kekerasan dalam rumah tangga harap dilaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Bhabinkamtibmas”.

“Dan sesuai permintaan dari bapak Ketut Tanggu nantinya dari kami Kepolisian akan memberikan penyuluhan terkait hukum kepada masyarakat demi terhindar dari jeratan hukum. Fungsi kami selaku aparat kepolisian adalah menjaga Harkamtibmas dan melayani masyarakat”.

Kapolsek Singaraja juga menambahkan “mohon kepada warga masyarakat, sekiranya bijak dalam bermedia sosial, teliti menerima berita dari media sosial dan tidak meneruskan berita hoax mengetahui UU ITE agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk menghindari Narkoba”.

#JumatCurhat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here