Polda Bali – Polres Buleleng, Satuan Reserse Kriminal dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, S.I.K, M.H, Telah melakukan pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Kejadiannya terjadi diBanjar dinas kangin Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan Buleleng.
Pengungkapan ini berawal adanya laporan seorang bernama Kd Yasmita, mengaku ibu kandung korban, kalau anaknya mengeluh kesakitan dan perih pada alat vitalnya disaat kencing, kemudian diajak berobat kepuskesmas dirujuk ke RSUD Buleleng guna pemeriksaan secara maksimal. Pada tanggal 12 Agustus 2023 korban sebut saja Mawar diajak berobat ke RSUD Buleleng dan ditemukan adanya bakteri pada alat vitalnya setelah diperiksa secara laboratorium, diduga ada gesekan yang menyebabkan lecet pada alat vital korban.
Naluri seorang ibu ada kecurigaan, korban setelah ditanya secara pelan-pelan oleh ibunya, baru mengaku kalau korban sempat diajak setubuh oleh kakeknya. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif pelaku diamankan dan berkembang kepada kedua pelaku lain diantaranya paman dan tetangganya.
Selain kejadian tersebut ada juga laporan seorang ibu kandung korban bernama Luh Sarining yang mengaku anaknya belum pulang dari sekolah, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif pelaku inisial IKD diamankan diPolres Buleleng, korban sempat diajak ke salah satu hotel yang ada diseririt. Dengan modus para pelaku bujuk rayu sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku, kepada para pelaku sudah menjalani proses hukum sesuai perbuatan pidana yang dilakukan dan menginap dihotel prodeo rutan Polres Buleleng, diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016, perubahan atas UURI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UURI nomor 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).