Polda Bali, Polres Buleleng.
Pengungkapan yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng Bersama jajaran Polsek Banjar dan Polsek Busungbiu terhadap kasus Pencurian Sepeda Motor yang terjadi didaerah hukum Polres Buleleng.
Adapun pengungkapan tersebut direlease pada Jumat tanggal 29/09/2023, di Mapolres Buleleng yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H.,M.A., bahwa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diparkiran Rumah Sakit Kertha Usadha pada tanggal 15 September 2023 telah berhasil diungkap pada tanggal 18 September 2023, berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif Sat reskrim Polres Berhasil mengungkap pelaku atas nama Nyoman sudiarta laki-laki umur 50 tahun beralamat jalan Pulau Komodo kelurahan Banyuning, Buleleng, beserta satu unit sepeda motor yang akan dijual namun sudah terendus dan sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti. Pelaku mengambil dengan modus kunci palsu dan pelaku sudah dilakukan penahanan.
Kemudian kasat Reskrim menjelaskan bahwa Polsek Banjar dapat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 25 September 2023 bertempat diVilla Ganesa Banjar Dinas Ambengan, kecamatan Banjar, berdasarkan penyelidikan yang itensif unit reskrim Polsek Banjar pada tanggal 27 September 2023 berhasil mengungkap pelaku atas nama Gede Sujana alias Gd Jana umur 44 tahun Alamat Banjar dinas Tengah desa temukus kecamatan Banjar. Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah diamankan diPolsek Banjar untuk dilakukan proses Penyidikan.
Dilanjutkan pengungkapan unit Reskrim Polsek Busungbiu yang disampaikan oleh Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya, S.H. bahwa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran milik Made Sutarnata sebelah Selatan SMAN 1 Busungbiu, pada tanggal 22 September 2023, kemudian setelah dilakukan penyelidikan secara itensif oleh unit reskrim Polsek Busungbiu pelaku bernama Kt Danu Indrawan, laki-laki, umur 19 tahun, tidak bekerja, Alamat Desa Kedis, Kecamatan busungbiu, pada tanggal 25 september 2023 dapat diamankan beserta satu unit sepeda motor yang diambilnya, pelaku melakukan dengan berpura-pura menjadi siswa SMAN dengan berpakaian sekolah kemudian mengambil kunci pada dasbot sepeda motor dan membawa sepeda motor tanpa seijin pemiliknya, pelaku sudah dilakukan penahanan dan disidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Terhadap semua pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.