Singarajanews.com,Berawal dari saksi I Kadek Edy Yudiana selaku pegawai dari FIF Cab Singaraja telah menerima pengembalian 1 (satu) unit spm merk Honda type Genio tahun 2019 warna Hitam dengan nopol DK 2858 UBA serta Noka MH1JM6118KK055252 dan Nosin JM61E – 1055282 dari salah satu nasabah FIF Cab Singaraja yang bernama Luh Winiati dalam keadaan tidak lengkap atau dipreteli.Dan salah satunya blok mesin yang terpasang dengan Nosin JFL1E – 1134277 bukan merupakan mesin spm tersebut,yang menurut saksi Luh Winiati bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka KJM dengan cara menjual blok mesin tersebut kepada orang lain.
Kemudian pelapor An I Kadek Edy Yudiana, sehingga pelapor/korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Buleleng guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tempat kejadian perkaranya berada di Kantor Federal International Finance (FIF) Cab Singaraja, di Jln A.Yani no.99 DE, Kel. Kaliuntu, Kec dan Kab Buleleng dan waktu kejadian hari Selasa, tanggal 18 September 2018 sekira pukul 23.30 wita.
Diketahui pelaku pemalsuan An KJM yang berumur 23 Tahun,Lahir di Ds
Joanyar,tanggal 24 Juli 2001 Pekerjaan Swasta, Agama Hindu,Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia,Pendidikan terakhir SMP, Alamat KTP Br Dns Jro Kuta, Ds Bondalem, Kec Tejakula,Kab Buleleng. Serta barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit spm merk Honda type Genio tahun 2019 warna Hitam dengan nopol DK 2858 UBA serta Noka MH1JM6118KK055252 dan Nosin JM61E – 1055282 (terpasang Nosin JFL1E-1134277)
Tersangka di An KJM kemudian ditahan di ruang tahanan Polres Buleleng dan pasal yang disangkakan 378 KUHP mengenai Penipuan dan 263 KUHP tentang pemalsuan serta ancaman 4 empat) tahun dan 6 (enam) tahun.
Dan unsur Pasal Tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP yaitu“Barang siapa dengan sengaja maksud hendak menguntungkan
dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu,baik dengan tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan,membujuk orang supaya memberikan suatu,membuat utang atau menghapuskan piutang ”Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1) KUHP Yaitu”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan
surat”. Kerugian dari kejadian tersebut sebesar Rp 17.699.571,(tujuh belas juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).