Polda Bali – Polres Buleleng, Bhabinkamtibmas Desa Banjar Tegeha Polsek
Banjar Aiptu I Kadek Murtiasa, S.Sos, bersama Perbekel dan Klian Adat
melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan warga, Rabu (26/6/2024).
Mediasi penyelesaian permasalahan yang melibatkan warga dari Dusun Tangeb
Desa Banjar Tegeha tersebut berlangsung di Kantor Desa Banjar Tegeha
Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dihadiri oleh kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Desa Banjar Tegeha Aiptu I Kadek Murtiasa menerangkan
mediasi dilakukan berdasarkan atas laporan masyarakat ke kantor desa yang
merasa keberatan karena gang menuju rumahnya dan merajan terhalang oleh
barang-barang (perabot) rumah tangga yang ditaruh di gang tersebut.
“Warga merasa keberatan karena gang masuk kerumahnya yang juga merupakan
akses menuju sanggah kawitan terhalang dengan adanya barang- barang yang
ditaruh disana sehingga melapor ke kantor desa,” ungkapnya.
Dalam proses mediasi tersebut Bhabinkamtibmas bersama Perbekel, Klian Adat
juga menyempatkan diri untuk turun langsung ke lokasi guna melihat langsung
kondisi dilapangan dan setelah di mediasi kedua belah pihak bersepakat
untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Astungkara kedua belah pihak telah membuat kesepakatan bahwa gang tersebut
dibersihkan oleh pihak terlapor dan permasalahan diselesaikan secara
kekeluargaan,” kata Aiptu Kadek Murtiasa.
Perdamaian kedua belah pihak ditandai dengan surat pernyataan perdamaian
yang dibuat di kantor desa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
Perbekel bersama Klian Adat.