“Kapolsek bersama Camat Banjar Mediasi Permasalahan Penutupan Jalan Desa di Desa Gobleg”

0
46

Polda Bali – Polres Buleleng, Kapolsek Banjar Kompol Dr.I Gede Putu
Semadi, S.IP.,M.Pd. bersama Camat Banjar I Made Mardika, S.E., melakukan
mediasi permasalahan penutupan jalan desa yang berlokasi di wilayah Banjar
Dinas Jembong Desa Gobleg Kecamatan Banjar, Buleleng oleh salah seorang
warga di berinisial PS (51) warga Banjar Dinas Tengah, Desa Gobleg
Kecamatan Banjar.

Mediasi untuk menyelesaikan permasalah (Problem Solving) berlangsung di
kantor Desa Gobleg pada Kamis (22/8/2024) dihadiri oleh Perbekel bersama
Klian Banjar Dinas, anggota BPD dan Tim Paralegal, Bhabinkamtibmas dan
Babinsa Desa Gobleg, serta pihak terkait.

Kapolsek Banjar Kompol Dr. I Gede Putu Semadi mengungkapkan bahwa penutupan
jalan desa dilakukan oleh PS dikarenakan yang bersangkutan saat mengajukan
permohonan sertifikat melalui program PTSL mengalami kendala administrasi
di desa.

“Yang bersangkutan merasa bahwa jalan desa yang ditutup tersebut masih
menjadi bagian global tanah yang warisannya,” ungkapnya.

Kompol Semadi pun menyampaikan keterangan keterangan dari pihak desa yang
menyatakan bahwa memang betul telah ada pengajuan permohonan sertifikat
atas tanah tersebut, namun yang mengajukan adalah WS yang tak lain adalah
kakak dari yang bersangkutan.

“Dari pihak desa bukan menghambat proses namun ada prosedur dan
administrasi tang harus dilengkapi dan mengharapkan kedua ahli waris bisa
hadir bersama-sama yang tujuannya adalah untuk mencegah adanya permasalahan
dikemudian hari,” imbuhnya.

Terkait dengan hal tersebut Kapolsek mengharapkan agar semua pihak tetap
mengacu pada prosedur hukum yang berlaku bahwa proses pelepasan hak apabila
bagian tanah sudah diserahkan menjadi jalan Desa perlu ada Surat Pelepasan
hak dari ahli waris yang nantinya menjadi acuan dalam pembuat SK oleh
Perbekel untuk menegaskan tanah tersebut sudah menjadi aset desa sebagai
jalan desa.

“Apabila jalan tersebut sudah terdaftar sebagai aset desa secara otomatis
sudah menjadi fasilitas umum dan ahli waris tidak lagi bisa untuk melakukan
menutup jalan tersebut,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here