Polda Bali-Polres Buleleng,Polsek Sawan berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku penganiayaan pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2020 sekira pukul 21.15 wita bertempat di banjar dinas dangin yeh desa Giri Emas Kec Sawan Kab Buleleng
Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh saudara MADE WINADA, lakis, 39 thn, Hindu, Karyawan swasta, alamat Banjar Dinas Kanginan Desa Bila Kec Kubutambahan Kab.Buleleng Kapolsek Sawan AKP GUSTI KADE ALIT MUDIARSA S.H memerintahkan anggota reskrim Polsek Sawan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU MAHAYASA untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut. langkah awal dalam melakukan penyelidikan tersebut yaitu melakukan olah TKP dan mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berbekal dengan keterangan saksi yang ada di TKP dan sekitarnya serta olah TKP kemudian mengarah kepada tersangka atas nama KADEK RUSDI AGUSTINA Als WUS, lakis,34 thn, Hindu, buruh, alamat banjar dinas Dangin yeh Desa Giri Emas Kec.Sawan Kab Buleleng.
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Sawan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU MAHAYASA melakukan penyelidikan di seputaran Desa Giri Emas dan mengamankan tersangka atas nama KADEK RUSDI AGUSTINA Als WUS, lakis,34 thn, Hindu, buruh, alamat Banjar dinas Dangin yeh Desa Giri Emas Kec.Sawan Kab. Buleleng berikut barang bukti berupa 1(satu) buah unit sepeda motor merk Honda Supra DK 2011 VH dan 1(satu) buah taji sangket. Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di dapat keterangan bahwa benar tersangka KADEK RUSDI AGUSTINA Als WUS telah melakukan penganiayaan terhadap korban An. GEDE ARCA, 30 thn, lakis, swasta, Hindu, Alamat Banjar Dinas Kanginan Desa Sawan Kec.Kubutambahan Kab.Buleleng.
Adapun kejadian penganiayaan tersebut berawal dari pelaku di telpon oleh saksi An.KADEK MERTADANA Als MONCOT bahwa terjadi perkelahian di depan SPBU Giri Emas, pelaku meluncur mengendarai sepeda motor sampai di TKP saksi memberitahukan bahwa telah di pukul oleh korban sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan pelaku jatuh sehingga pelaku mengambil taji yang ada di bawah jok motor dipakai menusuk perut korban sehingga mengakibatkan luka robek.
Kapolsek Sawan AKP GUSTI KADE ALIT MURDIASA,S.H.menjelaskan bahwa,”atas perbuatan tersangka tersebut tersangka melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,”ujarnya.