Secara Stasioner Yustisi Gabungan Kecamatan Buleleng Terapkan Prokes dan Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Singaraja

0
224

Polda Bali – Resor Buleleng, Mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Singaraja, Tim yustisi gabungan Kecamatan Buleleng terus melakukan Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 3 Secara Stasioner.

Kegiatan Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan termasuk aturan PPKM level 3 kali ini dilakukan tim yustisi gabungan Kecamatan Buleleng yang terdiri dari Personil Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng, TNI, Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng secara stasioner di jalan Pulau Menjangan, Banyuning, Singaraja. Senin (27/9/21) pukul 09.00 wita

Dipimpin Panit Intelkam Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng IPTU Dewa Made Widiyasa, tim Yustisi gabungan Kecamatan Buleleng melakukan mengawasan dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat berpergian keluar rumah seperti memakai masker sesuai protokol kesehatan.

Kegiatan yustisi gabungan ini adalah sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19, kususnya di wilayah Singaraja.

Dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T,.M.M., mengatakan bahwa “Dengan selalu menghimbau warga Masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Level 3 kami berharap penyebaran covid-19 kususnya diwilayah Singaraja dapat dicegah”, ungkap Kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here