Polda Bali – Polres Buleleng, Lakalantas menabrak kendaraan Parkir, Penyelesaiannya dan Permasalahan Samsat kendaraan serta masalah KDRT menjadi curhatan yang disampaikan oleh warga Desa Banjar Tegeha kepada Kapolsek Banjar A K P Nyoman Mistanada, S.M., saat pelaksanaan Jumat Curhat di Kawasan Brahma Vihara Arama Desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar Buleleng, Jumat (3/2/23)
“Apabila ada kecelakaan lalulintas, kendaraan menabrak kendaraan yang parkir dipinggir jalan, siapa yang salah dan bagaimana penyelesaiannya,” Pertanyaan yang disampaikan oleh Nyoman Astama(47), salah satu warga yang hadir pada acara Jumat Curhat Kapolsek Banjar.
Menanggapi hal tersebut Kapolsek Banjar AKP Nyoman Mistanada menyampaikan untuk lakalantas parkir yang menggunakan badan jalan tanpa memasang tanda pengaman, maka yang dipersalahkan adalah pemilik kendaraan yang parkir.
“Apabila parkir menggunakan badan jalan dan telah memasang tanda, seoerti segitiga pengaman, tentu yang dipersalahkan adalah si Penabrak,” Jelasnya.
Terkait dengan penyelesaian kasus lakalantas, Kapolsek Banjar menyampaikan apabila kedua belah pihak ada kesepakatan perdamaian itu bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice, namun apabila salah satu atau kedua korban lakalantas sampai dirawat di rumah sakit dengan dibiayai oleh Jasa Raharja, atau bahkan sampai meninggal dunia ,maka kasus tetap dilanjutkan hingga tingkat penyidikan dan pengadilan.
Kemudian menanggapi permasalahan terkait Samsat kendaraan luar daerah, seperti yang disampaikan oleh Ayu (23) yang kendaraan suaminya bernopol luar wilayah apakah bisa membayar pajak di Buleleng, AKP Nyoman Mistanada menjelaskan untuk Samsat kendaraan bermotor dalam hal pengesahan satu tahun bisa dilakukan dimana saja diseluruh layanan Samsat, namun untuk Samsat Lima tahun atau gani Nopol, harus datang ke kantor Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar.
“Untuk Samsat pengesahan satu tahun diseluruh layanan samsat bisa dilayani, dan untuk Samsat Lima tahun itu harus datang ke kantor Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar, namun untuk cek fisik bisa minta bantuan cek fisik dikantor Samsat terdekat,” Kata AKP Nyoman Mistanada.
Selain menanggapi pertanyaan terkait lalulintas, Kapolsek Banjar juga menanggapi pertanyaan dari sdri Indah (22) salah satu peserta yang menanyakan tentang penanganan permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi hal tersebut AKP Nyoman Mistanada menyampaikan untuk penanganan Kasus KDRT, penanganannya langsung oleh Polres yang disebut unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), namun meskipun demikian, Ia menghimbau kepada warga agar tidak ragu menyampaikan permasalahan melalui Polsek, atau Bhabinkamtibmas yang ada di desa.
“Bukan kita tidak mau menangani, tetapi memang aturannya harus ditangani oleh unit khusus, namun apabila ada laporan ke kami atau bhabin terap akan kami bantu untuk menjembatani ke unit PPA yang membidangi kasus tersebut,” Kata Kapolsek Banjar.
Kegiatan Jumat Curhat yang dihadiri oleh 11 orang warga Desa Banjar Tegeha tersebut, mendapat apresiasi dari oleh Ketua Yayasan Satya Moni Brahmavihara Arama Ida Bagus Rahoela.
“Ini kegiatan yang sangat positif meskipun dengan kelompok masyarakat kecil namun ini selain membuat kita semakin dekat juga akan menyebar dari mulut kemulut, semoga kegiatan positif seperti ini bisa lebih sering dilakukan oleh jajaran kepolisian,” Kata tokoh umat Budha di Desa Banjar Tegeha tersebut.