Polda Bali – Polres Buleleng, Antisipasai peredaran minum beralkohol di masyarakat pedesaan Dipimpin kanit Sabhara Iptu Nyoman Artana bersama anggota, jajaran polres buleleng pada hari selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 10.00 wita melaksanakan kegiatan pemeriksaan minuman beralkohol diwilayah hukum polsek Banjar tetapatnya di desa Dencarik, banjar, temukus dan sekitarnya.
Pemeriksaan miras melibatkan para siswa dan personil sabhara polsek banjar, dengan nenyasar warung tradisional, minimarket, pasar tradisional, yang kemungkinan besar menjual minum beralkohol, namun didalam pemeriksaan miras tersebut tidak ditemukan pedangang yang menjual minuman beralkohol, dan pada kesempatan tersebut kanit sabhara menghimbau agar para pedagang tidak menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan ijin dari Departemen Perdagangan.
Kapolsek Banjar saaat dimintai keterangannya mengatakan, ” Untuk menimalisir peredaran minimum keras masuk kedesa desa maka polsek banjar rutin melakukan pengecekan di toko toko, warung warung dan kafe kafe yang Ada di wilaya hukum polsek Banjar, ” ucap kapolsek banjar Kompol Nyoman Sumarajaya SH,