Polda Bali-Polres Buleleng , Atas perintah dari Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Sumarajaya, S.H.unit Reskrim Polsek Banjar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjar IPTU IGede Darma Diatmika, S.H. telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekira pukul 02.30 wita, di tempat parkir rumah kost yang berlokasi di BD Pegayaman Ds Temukus Kec Banjar Kab Buleleng, sehingga pelapor/korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000.-
Berdasarkan Laporan Polisi LP/22/VI/2019/Bali/Res Bll/Sek Bjr Tanggal 19 Juni 2019 dengan korban / pelapor sdr DEWA NYOMAN ADI WIRAGUNA, laki-laki, 17 Tahun, Hindu, Pelajar, alamat BD. Labuan Aji, Ds. Temukus, Kec. Banjar Kab. Buleleng, melaporkan bahwa dirinya kehilangan berupa : 1 (satu) unit sepeda motor KLX 150H tahun 2016 warna hijau No. Pol DK 6353 VH, Noka : MH4LX150HGJP06895, Nosin LX150CEPS6818, No. BPKB M03694416-O.Selanjutnya Team Reskrim Polsek Banjar yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdr. DEWA NYOMAN ADI WIRAGUNA.
Dari hasil penyelidikan Team Reskrim Polsek Banjar telah mengamankan 1 (satu) orang Pelaku atas nama KW alias Dekwi, Lk, Umur 33 Tahun, Lahir di Sidetapa, 31-12-1986, , Pekerjaan : Sopir, Agama : Hindu, Pendidikan Terakhir : SD tidak tamat, Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : BD. Dajan Pura Ds. Sidetapa Kec. Banjar Kab. Buleleng, yang ditangkap oleh Team Reskrim Polsek Banjar di tempat kerja pelaku yang beralamat di BD. Asah Gobleg Ds. Gobleg Kec. Banjar Kab. Buleleng. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatanya dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dari keterangan pelaku memang benar dirinya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor KLX 150H tahun 2016 warna hijau No. Pol DK 6353 VH milik korban dengan STNK atas nama MADE TINGGEN, Lk, Umur : 49 Tahun, Lahir di Sidetapa, 18-08-1970, ,Pekerjaan : Petani, Agama : Hindu, Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : BD. Labuan Aji, Ds. Temukus, Kec. Banjar Kab. Buleleng dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 wita pelaku datang naik sepeda motor Honda Scoopy ke kost NUR SALIM dan bertemu dengan NUR SALIM yang saat itu belum tidur, saat itu pelaku sempat melihat ada sepeda motor Kawasaki KLX terparkir di halaman kost. Setelah selesai mengobrol dengan NUR SALIM, pelaku pamit pulang ke rumahnya.
Saat dalam perjalanan pulang, timbul niat dari pelaku untuk mencuri sepeda motor KLX 150H yang dilihatnya di kost tersebut.
Dan selanjutnya sampai di depan rumah saksi atas nama Sdr TISON, timbul ide pelaku untuk mengajak TISON kemudian menggedor pintu rumah Sdr. TISON dan setelah Sdr. TISON keluar, pelaku berkata “ Ayo antar paman untuk membantu mendorong sepeda motor punya teman yang hilang kuncinya” selanjutnya pelaku dan Sdr. TISON kembali ke kost tersebut dan pura-pura bertamu ke kostnya NUR SALIM sambil mengawasi situasi kost.Sekitar pukul 02.30 wita setelah yakin situasi aman, lalu pelaku pamit pulang dan melihat NUR SALIM masuk ke dalam kamar selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor KLX 150H dan mendorongnya keluar dari halaman kost sedangkan Sdr. TISON menuju ke Sepeda Motor Scoopy dang langsung mengendarainya di belakang pelaku yang sedang mendorong sepeda motor KLX tersebut. Setelah sampai depan Indomart Temukus pelaku menaiki sepeda motor tersebut dan Sdr. TISON ikut mendorong dengan menggunakan kaki kirinya sampai di Gudang miliknya yang berada di Desa Tampekan. Sesampai di Gudang milik pelakum kemudian pelaku menyuruh kepada TISON untuk membuka sticker sepeda motor KLX 150H. Setelah selesai membuka strip sticker sepeda motor KLX 150H, kemudian pelaku memberikan upah kepada TISON sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya mereka pulang ke rumah masing-masing.Modus Operandi dengan cara Pelaku mendorong / menuntun sepeda motor KLX 150H2016 warna hijau sampai di gudang miliknya di Desa Tampekan.
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana peristiwa pencurian dengan pemberatan, dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah :
– 1 (satu) unit sepeda motor KLX 150H tahun 2016 warna hijau dengan plat palsu No. Pol DK 2542 JU, Noka : MH4LX150HGJP06895, Nosin : LX150CEPS6818, No. BPKB : M03694416-O
– 1 (satu) buah plat asli No. Pol DK 6535 VH
– 1 (satu) buah STNK sepeda motor KLX 150H tahun 2016 warna hijau No. Pol DK 6353 VH
– 1 (satu) buah kunci palsu
– 1 (satu) buah kunci asli sepeda motor KLX 150H tahun 2016 warna hijau No. Pol DK 6353 VH
– 1 (satu) set strip sticker sepeda motor KLX 150H tahun 2016 warna hijau No. Pol DK 6353 VH yang dilepas
“Terlapor sdr KW alias Dekwi diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjar IPTU IGede Darma Diatmika, S.H.