Polda Bali – Polres Buleleng,Dengan Segala cara dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng
Adalah Bhabinkamtibmas Musi Polsek Gerokgak Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu Ketut darmika yang melakukan hal ini, langkah itu sebagai ujung tombak dalam upaya pendekatan kepada warga khususnya Desa Musi, Rabu(28/08/2019) pukul 09.00 Wita.
Selain imbauan, dia juga menegaskan jika membakar lahan dapat diproses secara hukum. Tersangka Karhutla bisa dihukum berdasarkan KUHP Pasal 187 dengan sengaja melakukan pembakaran diancam pidana penjara 12 tahun. “Bisa juga dijerat dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Aiptu Ketut Darmika.
Selain memberikan imbauan tentang Karhutla, ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban.
Ditemui terpisah Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH menjelaskan bahwa, ” sebagai bhabinlamtibmas agar selalu berada ditengah warga untuk menyampaikan pesan kamtibmas sehingga situasi aman dan kondusif, “jelasnya.