Polda Bali-Polres Buleleng,Sebelumnya Polres Buleleng juga menangani kasus Dugaan Tindak Pidanba Korupsi dalam Penggunaan Subsidi Bunga atas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi / KKPE melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja sebagai Bank Pelaksana, yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Usada Karya beralamat di Dusun Bingin Desa Depaha Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng pada Tahun 2015. Dan hari ini Polres Buleleng kembali menyampaikan penanganan kasus yang sama yang dilakukan oleh bendahara dan sekretaris kelompok tani dan ternak Tegal Bantes yang beralamat di Dusun Sukdarma Desa Tejakula Kabupaten Buleleng terhadap KKPE tahun 2015.
Pada awalnya bendahara kelompok Tani ternak Tegal bantes I Nengah Suarjaya Als Ribeng dan Ketut Sudiarta Als Bongkang selaku sekretaris Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes mengajukan proposal permohonan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi tahun 2015 kepada Bank BPD Bali Cab.Singaraja sebagai Bank Pelaksana dengan nilai permohonan sebesar Rp. 821.500.000 ( delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus rbu rupiah) yang kemudian terealisasi pada tanggal 30 mei 2015, yang seharusnya dana yang terealisasi tersebut merupakan dana untuk anggota anggota yang terdaftar dalam daftar Rencana Difinitip kebutuhan Kelompok yang di setujui oleh Dinas Pernatanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng dengan subsidi bungga yang ditentukan, namun dana tersebut tidak direalisasikan kepada anggota kelompok melainkan di gunakan sendiri oleh I Nengah Suarjaya Als Ribeng dan Kt Sudiarta Als Bongkang masing masing kurang lebih sebesar Rp. 398.450.000.00 ( tiga ratus Sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) .
Maka terhadap bendaraha kelompok I Nengah Suarjaya Als Ribeng dan Ketut Sudiarta Als Bongkang disangka melakukana tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Primer Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Jo pasal (1), Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
“Terhadap perkara tersebut sudah dalam tahap pemberkasan dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan bila nantinya dinyatakan lengkap oleh JPU maka terhadap kedua tersangka segera dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” Jelas Kasat Reskrim Vicky Triharyanto, S.H, S.I.K, M. H.